MPH 2: Lapisan Ilmu Hukum dan Metode Penelitian

METODE PENELITIAN

MPH 1: Pembidangan Ilmu

pembidangan ilmu

GBHN = Demokrasi Mayoritas

Dengan menggunakan teori Arend Lijphart (1999) tentang pola negara demokrasi, Tulisan Yudi Latif berjudul “Basis Sosial GBHN” (Kompas,12/2/2016) memberikan argumentasi tentang pentingnya GBHN. Argumentasi dasarnya, demokrasi permusyawaratan Indonesia adalah demokrasi konsensus. Di dalam negara kekeluargaan dengan demokrasi konsensus, kebijakan dasar pembangunan tidak diserahkan kepada presiden sebagai ekspresi kekuatan majoritarian. Sistem yang berjalan saat ini adalah bentuk demokrasi mayoritas. Oleh karena itu dibutuhkan GBHN yang dibentuk oleh MPR adalah wujud konsensus representasi seluruh kekuatan politik rakyat. Walaupun GBHN yang digagas tidak harus sama dengan masa lalu, namun konsep dan mekanisme kelembagaannya tetap sama, yaitu dibentuk oleh MPR dan tentu saja dipertanggungjawabkan kepada MPR.

Tulisan ini mengkritisi pandangan Yudi Latif dari dua sisi. Pertama, menunjukkan bahwa sistem yang saat ini dijalankan memenuhi model demokrasi konsensus dengan menggunakan teori Lijphart. Kedua, pembentukan GBHN dengan segala konsekuensi struktural dan proseduralnya justru akan menjerumuskan ke model demokrasi mayoritas.

GBHN = Demokrasi Mayoritas

Bahan Hukum Pemilu

Choosing Electoral Systems

Electoral-System-Design-The-New-International-Handbook

OJPS20120100001_53557438

2015_02_03_08_18_33_POSITION PAPER PEMILU SERENTAK 2019

PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH

Ahok Vs DPRD DKI

Inilah Kronologi Hak Angket sampai Pemberhentian Ahok

PALMERAH, WARTAKOTALIVE — Proses pengajuan digelarnya Hak Menyatakan Pendapat (HMP), terus berjalan.

Sebanyak 33 anggota dari total 106 DPRD DKI Jakarta, telah menyetujui digelarnya HMP tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, nantinya jika telah memenuhi syarat pada pengajuan HMP, maka akan diparipurnakan.

Pengajuan Paripurna HMP sendiri, akan digelar setelah ditentukan waktunya pada Rapat Pimpinan (Rapim) Badan Musyarawah (Bamus) yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

“Di paripurna itu, nanti pengusul akan menjelaskan, apa saja temuannya pada angket dan pelanggarannya. Lalu dilanjutkan pada usulannya pada HMP tersebut. Apakah pemberhentian, meminta maaf, atau opsi yang lainnya,” kata Taufik, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2015).

Di paripurna dijelaksan pengusul, bagaiaman temuan angket pelanggaran, dilanjutkan untuk usulan pemberhentian atau minta maaf atau berbagai opsi

Setelah itu, juga akan diminta tanggapan dari berbagai fraksi. Jika proses tersebut telah dijalani, dilakukan pemanggilan Gubernur Ahok untuk menyatakan pendapatnya.

“Paripurna HMP kemungkinan digelar minggu depan. Akan digelar sebanyak dua kali. Yang kedua hanya selang waktu seminggu,” katanya.

Persyaratan pada paripurna itu, lanjut Taufik, yaitu harus hadirnya minimal 3/4 dari pengusul HMP. Sedangkan, untuk pengambilan keputusan HMP, harus 2/3 anggota dewan yang hadir.

“Dalam paripurna akan diputuskan, apakah hanya meminta maaf atau Gubernur diberhentikan dari jabatannya. Hasilnya dilaporkan ke Mahkamah Agung. Maksimal 30 hari di MA. Setelah dari MA, baru dilaporkan ke Presiden dengan waktu juga 30 hari,” katanya.

Pertanyaan-Pertanyaan:

  1. Dalam hal apa saja kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dikenai sanksi teguran tertulis? Bagaimana mekanismenya?
  2. Apa saja alasan yang dapat menjadi dasar pemberian pembinaan khusus kepada Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah?
  3. Apakah sanksi teguran tertulis, pembinaan khusus, dapat berlanjut ke pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap?
  4. Apa saja alasan yang dapat menjadi dasar sanksi pemberhentian sementara Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah? Bagaimana mekanismenya?
  5. Apa alasan Kepala Daerah dapat diberhentikan?
  6. Siapa yang berwenang mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah? Bagaimana mekanismenya?
  7. Apakah pada Kasus Ahok di atas memenuhi syarat untuk diajukan pemberhentian? jelaskan alasan, dasar hukum, dan mekanisme yang harus ditempuh.

 

TUGAS LOGIKA DAN PENALARAN HUKUM

Sila membuat Legal Opinion salah satu dari kasus berikut ini:

 

1. “Papa Minta Saham” Setya Novanto.

2. Penundaan Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK oleh DPR.

3. Kasus Penambangan Liar di Lumajang dan pembunuhan Salim Kancil.

 

Sila mencari informasi dari sumber-sumber pemberitaan tentang kasus-kasus tersebut.

 

Hukum Acara Peradilan Konstitusi: Kasus Perselisihan Hasil Pemilu

KASUS PERSELISIHAN HASIL PEMILU

 

 

Pada hari Sabtu, 9 Mei 2019, Pukul 14.45, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD, dan DPRD secara nasional yang dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/2019. Berdasarkan keputusan tersebut, Perolehan suara untuk DPRD Kota Malang adalah sebagai berikut:

 

1. PDI Perjuangan     : 567.000 suara         : 20 kursi

2. Golkar                     : 165.000 suara         : 6 kursi

3. PAN                         : 266.000 suara         : 9 kursi

4. Gerindra                 : 196.000 suara         : 7 kursi

5. PKB                         : 177.000 suara         : 6 kursi

6. Perindo                  :    53.000 suara        : 2 kursi

Total Suara Sah         : 1.424.000 suara      : 50 kursi

Jumlah Kursi DPRD  : 50 kursi

 

Untuk perolehan kursi dilakukan pembulatan ke atas jika sisa suara lebih dari setengah suara dari suara  diperlukan untuk memperoleh satu kursi, dan kebawah jika sisa suara kurang dari setengan. Terhadap hasil penghitungan tersebut ada dua partai yang memiliki hasil penghitungan yang berbeda. DPC PKB Kota Malang menyatakan memperoleh 181.000 suara. DPC Partai Perindo Kota Malang menyatakan memperoleh 85.440 suara.

Selain itu hasil perolehan calon untuk Partai Perindo juga dipersoalkan oleh salah satu calon, yaitu calon nomor urut 5 Natasya Hutagalung. KPU memutuskan urutan perolehan suara calon adalah sebagai berikut:

 

1. Chris John                          : 5.144 suara

2. Robert Tantular                : 1.980 suara

3. Supeno                               : 2.561 suara

4. Tek Wan Chi                      : 534 suara

5. Natasha Hutagalung         : 1.975 suara

 

Calon Natasya Hutagalung menyatakan memperoleh suara sebesar 1.985 suara sedangkan calon Robert Tantular memperoleh 1.970 suara.

 

Pertanyaan:

  1. Perselisihan manakah yang dapat diajukan sebagai perkara perselisihan hasil Pemilu ke MK?
  2. Siapa yang dapat mengajukan perkara tersebut? Siapa yang menandatangi permohonan perkara?
  3. Kapan permohonan itu sudah harus diterima oleh MK?
  4. Apa obyek permohonannya?
  5. Siapa yang menjadi termohon dan turut termohon?
  6. Siapa yang menjadi pihak terkait?
  7. Kapan batas akhir MK memutus permohonan tersebut?

Putusan PHPU

Mahasiswa Mata Kuliah Hukum Acara Peradilan Konstitusi sila mempelajari putusan berikut ini:

 

Putusan baca 12 Agustus 2009

putusan_sidang_Putusan Yahukimo Nomor 47.81PHPU.A.VII.2009 telah baca_30 Sept 2009

PENGUMUMAN KULIAH LOGIKA DAN PENALARAN HUKUM

Kuliah Logika dan Penalaran Hukum akan dilaksanakan mulai tanggal 19 November 2015 (tanggal 12 November tidak ada perkuliahan). Silakan pelajari bahan tentang Penyusunan Legal Opinion Berikut ini.

 

PENYUSUNAN LEGAL OPINION

 

Cobalah menyusun Legal Opinion terhadap Kasus di bawah ini.

 

Metrotvnews.com, Surabaya: Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya prihatin dengan pengeroyokan dua warga penolak tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Untuk mengungkap kasus ini, KontraS Surabaya menginvestigasinya. “Hasil investigasi diketahui dua orang bernama Salim tewas dan Thosan mengalami luka berat. Keduanya dibantai 40 orang,” kata Tim Investigasi Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir, di Surabaya, Senin (28/9/2015).

Pria yang akrab disapa Juir itu mengatakan peristiwa terjadi pada Sabtu, 26 September. Saat itu dua warga Desa Selok Awar-awar yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Peduli dianiaya 40 orang.

Thosan yang pertama digeruduk. Dia didatangi gerombolan orang membawa kayu, celurit, dan batu, pada pukul 07.30 WIB. Mereka langsung mengeroyok Thosan tanpa ampun.

“Thosan sempat naik motor untuk menyelamatkan diri. Sayang, motor yang dikendarai Tosan langsung ditabrak gerombolan. Setelah itu, Thosan diseret ke lapangan dan dibantai tanpa ampun,” kata Juir.

Saat di lapangan, gerombolan orang itu juga menyiksa dengan melindas tubuh Thosan menggunakan sepeda motor milik salah satu anggota gerombolan. Meski demikian, Tosan langsung dilarikan ke Puskesmas Pasuruan dan dirujuk ke RSUD Lumajang dan RS Bhayangkara.

Tak puas menyiksa Thosan, segerombolan orang itu mencari Salim Kancil di rumahnya. Dengan sadis, gerombolan ini langsung mengikat Salim Kancil dengan seutas tali yang sudah disiapkan sebelumnya. Salim pun diseret menuju Balai Desa Selok Awar-Awar yang berjarak sekitar dua Kilometer. Selama perjalanan, gerombolan ini tak henti-hentinya menghajar dengan pukulan dan hantaman senjata.

“Di balai desa, tanpa menghiraukan ada banyak anak-anak yang sedang mengikuti pelajaran di PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), gerombolan terus menyiksa Salim. Di sana mereka juga telah menyiapkan alat setrum yang kemudian dipakai untuk menyetrum Salim berkali-kali,” katanya.

Anehnya, kata Juir, meski berada di balai desa, tidak satu pun perangkat desa yang keluar untuk menghentikan aksi main hakim sendiri itu. Hingga akhirnya Salim tewas dengan posisi tertelungkup. Di sekitar jasadnya berserakan kayu dan batu.

Penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan di desa itu berlangsung lama. Sebelumnya, di Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, aktivitas pertambangan juga telah menimbulkan konflik. Konflik serupa juga muncul di Desa Pandanarum dan Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.

“Panjangnya daftar konflik akibat aktivitas pertambangan pasir besi di kawasan pesisir selatan Lumajang ini rupanya tidak menjadi pelajaran bagi pemerintah Kabupaten Lumajang untuk bertindak,” kata Juir.
UWA

PENGUMUMAN KULIAH HUKUM PEMDA

Kuliah Hukum Pemda akan dilaksanakan mulai tanggal 19 November 2015 (tanggal 12 November tidak ada perkuliahan). Silakan pelajari peraturan-peraturan tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, berikut ini:

 

UU Nomor 1 Tahun 2015 (uu1-2015bt pdf )

UU Nomor 8 Tahun 2015 (uu8-2015bt pdf)

UU Nomor 9 Tahun 2015 (uu9-2015bt)

perpu1-2014bt

perpu1-2014pjl