Intelijen Negara Dalam Negara Hukum yang Demokratis
Intelijen Negara Dalam Negara Hukum yang Demokratis
PERLINDUNGAN HAK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Profesi merupakan suatu bidang kerja yang memerlukan keahlian dan independensi yang oleh karena itu tidak dapat dilakukan oleh semua orang. Keahlian diperoleh melalui rangkaian pendidikan, pelatihan, dan pengalaman secara terpogram dan terukur. Independensi diperlukan tidak hanya untuk dapat menjalankan keahlian dengan baik, tetapi lebih dari itu independensi kerja itulah yang dibutuhkan oleh masyarakat.
ANOTASI PUTUSAN JUDICIAL REVIEW KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
Para Pemohon, Dr. Henry P. Panggabean, SH., MS; Humala Simanjuntak, SH.; Dr. Lintong O. Siahaan, SH., MH; dan Sarmanto Tambunan, SH; masing-masing Warga Negara Indonesia yang bekerja atau berprofesi sebagai advikat, mengajukan permohonan keberatan Hak Uji Materiil terhadap butir 8.1., 8.2., 8.3., 8.4., serta butir 10.1., 10.2., 10.3., dan 10.4. Keputusan Bersama Ketua Mahmakah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009; Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim pada 24 Agustus 2011 dengan Termohon I Ketua MA dan Termohon II Ketua KY (SKB tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku)… selengkapnya ANOTASI HUKUM PUTUSAN JR KODE ETIK HAKIM
Mekanisme Pemantauan HAM PBB (bahan kuliah Hukum dan HAM)
Constitutionalism (Bahan Kuliah Teori Konstitusi)
PENGUMUMAN NILAI AKHIR SEMESTER
Berikut ini nilai akhir semester ganjil 2011/2012.