PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH

Ahok Vs DPRD DKI

Inilah Kronologi Hak Angket sampai Pemberhentian Ahok

PALMERAH, WARTAKOTALIVE — Proses pengajuan digelarnya Hak Menyatakan Pendapat (HMP), terus berjalan.

Sebanyak 33 anggota dari total 106 DPRD DKI Jakarta, telah menyetujui digelarnya HMP tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, nantinya jika telah memenuhi syarat pada pengajuan HMP, maka akan diparipurnakan.

Pengajuan Paripurna HMP sendiri, akan digelar setelah ditentukan waktunya pada Rapat Pimpinan (Rapim) Badan Musyarawah (Bamus) yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

“Di paripurna itu, nanti pengusul akan menjelaskan, apa saja temuannya pada angket dan pelanggarannya. Lalu dilanjutkan pada usulannya pada HMP tersebut. Apakah pemberhentian, meminta maaf, atau opsi yang lainnya,” kata Taufik, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2015).

Di paripurna dijelaksan pengusul, bagaiaman temuan angket pelanggaran, dilanjutkan untuk usulan pemberhentian atau minta maaf atau berbagai opsi

Setelah itu, juga akan diminta tanggapan dari berbagai fraksi. Jika proses tersebut telah dijalani, dilakukan pemanggilan Gubernur Ahok untuk menyatakan pendapatnya.

“Paripurna HMP kemungkinan digelar minggu depan. Akan digelar sebanyak dua kali. Yang kedua hanya selang waktu seminggu,” katanya.

Persyaratan pada paripurna itu, lanjut Taufik, yaitu harus hadirnya minimal 3/4 dari pengusul HMP. Sedangkan, untuk pengambilan keputusan HMP, harus 2/3 anggota dewan yang hadir.

“Dalam paripurna akan diputuskan, apakah hanya meminta maaf atau Gubernur diberhentikan dari jabatannya. Hasilnya dilaporkan ke Mahkamah Agung. Maksimal 30 hari di MA. Setelah dari MA, baru dilaporkan ke Presiden dengan waktu juga 30 hari,” katanya.

Pertanyaan-Pertanyaan:

  1. Dalam hal apa saja kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dikenai sanksi teguran tertulis? Bagaimana mekanismenya?
  2. Apa saja alasan yang dapat menjadi dasar pemberian pembinaan khusus kepada Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah?
  3. Apakah sanksi teguran tertulis, pembinaan khusus, dapat berlanjut ke pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap?
  4. Apa saja alasan yang dapat menjadi dasar sanksi pemberhentian sementara Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah? Bagaimana mekanismenya?
  5. Apa alasan Kepala Daerah dapat diberhentikan?
  6. Siapa yang berwenang mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah? Bagaimana mekanismenya?
  7. Apakah pada Kasus Ahok di atas memenuhi syarat untuk diajukan pemberhentian? jelaskan alasan, dasar hukum, dan mekanisme yang harus ditempuh.